Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II (persero) atau Pelindo II kembali menegaskan penaikan tarif pelayanan untuk Lift On-Lift Off (Lo-Lo) maupun penyimpanan peti kemas internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok hanya didasari pertimbangan penyesuaian yang sudah lama tak dilakukan.
EVP Sekretaris Perusahaan Pelindo II, Ari Santoso, mengatakan rencana penyesuaian tarif Lift On-Lift Off (Lo-Lo) maupun Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok ini sudah melalui kajian dan diskusi dengan seluruh stakeholders pelabuhan.
“Kami menjalankan seluruh prosedur dan ketentuan yang diatur dalam regulasi. Apalagi tarif di Tanjung Priok saat ini sama seperti tarif 2008 atau lebih dari 13 tahun lalu,” ujarnya, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya para asosiasi yang terdaftar dalam PM No.121/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No.72/2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, juga sudah menyepakati penyesuaian tarif ini.
“ALFI, GINSI, dan GPEI DKI Jakarta sudah menandatangani persetujuannya. Ini adalah bagian dari komunikasi dan sosialisasi yang telah kami lakukan sejak awal,” ujarnya, Rabu (21/4/2021). Dia menyampaikan selama ini tarif Lo-Lo yang berlaku di Tanjung Priok memperhitungkan tarif plus biaya cost recovery sebesar Rp 75.000/box yang ditanggung pemilik barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210421/98/1384486/penaikan-tarif-di-tanjung-priok-ipc-murni-penyesuaian
Salam,
Divisi Informasi