Boroko, BeritaManado.com – Penerapan larangan mudik leberan kembali diterapkan oleh pemerintah pusat. Keputusan itu dikeluarkan pemerintah tidak lain bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.
Salah satu penerapan atas larangan mudik itu pun mulai akan berlaku bagi pelintas Sulawasi yaitu di perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara lebih tepatnya di antara Kecamatan Pinogaluman (Bolmut) dan Kecamatan Atingola (Gorut).
Dimana pemerintah provinsi Gorontalo dibawah kepemimpinan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 akan melarang perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi yang akan masuk dan keluar provinsi Gorontalo di daerah perbatasan.
Meski begitu, keputusan tersebut tidak semata-mata melarang semua pelintas yang masuk maupun keluar di perbatasan dilarang.
Terdapat pengecualian, bagi moda transportasi untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik diperbolehkan melintas (masuk-keluar).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://beritamanado.com/kenderaan-distribusi-logistik-dan-keperluan-mendesak-boleh-keluar-masuk-di-perbatasan-gorontalo-bolmut/
Salam,
Divisi Informasi.