Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha menilai kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 17/2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik bisa menggairahkan iklim perdagangan Indonesia. Potensi administrasi yang dipangkas lewat fasilitas perizinan diyakini bisa menaikkan daya saing.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebutkan kehadiran beleid ini tak lepas dari semangat kemudahan dan kepastian usaha yang dijanjikan lewat Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan janji fasilitas perizinan, dia mengatakan perusahaan akan terpacu memenuhi kriteria. “Setahu saya nanti akan ada komite nasional fasilitas perdagangan, artinya memang usaha yang memenuhi kriteria bisa mendapat percepatan perizinan dan insentif dalam ekspor dan impor jika menjalankan good governance,” kata Benny, Kamis (6/5/2021).
Benny mengatakan salah satu pengganjal daya saing Indonesia adalah perizinan untuk ekspor maupun impor yang memerlukan waktu lama dibandingkan dengan negara pesaing. Situasi ini, kata dia, turut berpengaruh pada logistik dan berjalannya perdagangan.
Kemudian perizinan dia yakini bisa memecah permasalahan ini dan memperbaiki daya saing. “Sebenarnya produk manufaktur kita sudah cukup memiliki daya saing, tetapi dari kecepatan perizinan belum. Dokumen jalan ini menentukan jalannya barang dan menentukan biaya juga. Jadi kalau ada fasilitas perizinan tentu bisa makin memperbaiki daya saing,” imbuhnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210506/12/1391264/fasilitas-izin-ekspor-impor-kadin-bisa-dorong-daya-saing
Salam,
Divisi Informasi