JAKARTA: Importir minta Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok membatalkan atau setidaknya dapat menunda pemberlakuan tarif penggunaan alat mekanis bongkar muat di darat jenis Gantry Lufting Crane (GLC) secara sepihak oleh Pelindo II dan Multi Terminal Indonesia (MTI) di pelabuhan Tanjung Priok, yang sudah diterapkan sejak September 2012.
Permintaan itu disampaikan melalui Surat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta No:012/BPD/X/2012, tanggal 8 Oktober 2012 ditujukan kepada Kepala OP TanJung Priok Sahat Simatupang.
Surat Ginsi itu sekaligus menegaskan menolak pengenaan tarif mekanis itu karena belum pernah dibicarakan oleh pelaku usaha dan asosiasi pengguna jasa, serta meminta agar OP Tanjung Priok untuk membatalkan/menundanya sampai ada pembicaraan lebih lanjut dengan asosiasi pengguna jasa terkait di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekjen Ginsi Achmad Ridwan Tento, yang dikonfirmasi Bisnis, Senin sore (8/10/2012) membenarkan bahwa asosiasinya sudah menyampaikan secara resmi prihal keberatan dengan pengenaan tarif mekanis jenis GLC di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/tarif-bongkar-muat-importir-minta-penundaan