JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan diminta segera membuat aturan tertulis terkait boleh-tidaknya posisi jabatan Kepala Otoritas Pelabuhan dirangkap dengan jabatan lain yang saling berkaitan agar tidak terjadi konflik kepentingan terhadap bidang dan tugas pokoknya selaku regulator tertinggi di pelabuhan.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan idealnya agar lebih independen dalam menjalankan program memajukan pelabuhan umum dan komersial di Indonesia, seharusnya Kepala Otoritas Pelabuhan (KaOP) tidak merangkap jabatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis jasa terkait di pelabuhan.
Dia menyatakan hal itu, menanggapi rangkap jabatan KaOP Tanjung Priok Sahat Simatupang yang juga sebagai Komisaris PT Multi Terminal Indonesia (MTI) – anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II – yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Siswanto, KaOP Tanjung Priok harus mundur sebagai pejabat OP jika tetap memilih menjadi komisaris di MTI tersebut. “Lagi-lagi, ini image tak sedap bagi jajaran birokrasi di Kementerian Perhubungan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis malam (11/10).
Kendati begitu, paparnya, Kepala OP Tanjung Priok masih sedikit diuntungkan karena belum ada aturan tentang jabatan rangkap OP di perusahaan yang terkait dengan bidang pekerjaannya.
“Tetapi sebagai seorang yang berlatar belakang ilmu hukum, KaOP Tanjung Priok Sahat Simatupang seharusnya tahu ini. Jadi dari awal dia harus tolak jabatan itu jika dia memang berniat baik memajukan pelabuhan”.
Sumber berita: http://www.multiterminal.co.id/?mti=2&ket=BERITA&bhs=&id=847