Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait sistem logistik dan distribusi. Nantinya, truk-truk pengangkut barang dengan beban yang beratakan dilarang melewati jalur darat Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa. Kendaraan-kendaraan tersebut akan diwajibkan melewati transportasi laut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Edib Muslim kepadadetikFinance, Senin (22/10/12).
“Coastal shipping, jadi untuk penggunaan instrumen transportasi laut- laut. Kalau kontainer barang-barang berat diupayakan lewat transportasi laut,” katanya.
Saat ini pemerintah tengah merumuskan peraturan tersebut. Rencananya tahun depan peraturan ini sudah bisa diimplementasikan. “Masih sedang dirapatkan. Insya Allah November rapat dengan para stakeholder,” katanya.
Sumber berita dan foto: http://finance.detik.com/read/2012/10/22/115917/2068940/4/pemerintah-akan-larang-truk-besar-lewat-pantura?f990101mainnews