JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik selama libur Idul Adha. Aktivitas transportasi sektor esensial tentunya dipastikan aman untuk beroperasi terlebih wilayah aglomerasi. Di antaranya yang diperbolehkan adalah transportasi darat berupa angkutan jalan dan kereta api.
Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan mengatakan aktivitas esensial seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri strategis.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan untuk angkutan barang atau logistik tetap berjalan lancar saat pandemi Covid-19 maupun Idul Adha dan diharapkan dapat menjaga ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat.
“Dengan lancarnya pengiriman logistik, diharapkan mengurangi beban maskapai yang mengalami penurunan angkutan penumpang regular, akibat adanya kebijakan pembatasan mobilitas di masa PPKM darurat yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021,” ujar Menhub Budi dikutip Minggu (18/7/2021).
Dalam hal pengendalian transportasi, Kemenhub tetap meminta pemerintah daerah agar memberikan pelayanan transportasi diwilayahnya secara terbatas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sumber dan berita selengkapnya;
https://economy.okezone.com/read/2021/07/18/320/2442408/transportasi-logistik-hingga-kesehatan-dijamin-lancar-meski-ppkm-darurat
Salam,
Divisi Informasi