Penerapan PPKM Darurat memberikan kelonggaran kepada angkutan logistik untuk tetap beroperasi. Mengingat sektor tersebut masuk dalam kategori kritikal.
Namun Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memberikan catatan penting, yang harus digarisbawahi.
Dalam keterangannya, jangan sampai kebijakan ini menoleransi truk logistik yang over dimensions and overloading (ODOL), atau truk obesitas.
“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ucapnya.
Dirinya menyoroti, pelanggar truk ODOL tak hanya bisa jadi sebab kecelakaan fatal, tapi juga berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan.
Termasuk jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.
“Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih,” ucap Djoko.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kumparan.com/kumparanoto/tak-ada-toleransi-truk-logistik-odol-harus-tetap-ditindak-saat-ppkm-darurat-1w9kZpsngJL/full
Salam,
Divisi Informasi