Jakarta – Tol laut adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelancaran distribusi barang dan mengembangkan ekonomi di daerah terpencil.
Karena itu untuk meningkatkan pelayanan angkutan barang melalui kapal laut di wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengoptimalisasi dengan merevisi atau mengubah dua trayek tol laut, yaitu T-3 dan T-19.
Perubahan trayek pelayaran tol laut itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. KP. 729/DJPL/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor. AL. 869/DJPL/2020 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun 2021.
Dari Keputusan Dirjen Hubla tersebut, maka jaringan pelayaran tol laut pada trayek T-3 terdapat rute pelabuhan singgah baru yaitu Pelabuhan Patimban. Dengan demikian trayek T-3 yang baru adalah melayani rute Pelabuhan Tanjung Priok-Patimban-Kijang-Tarempa-Pulau Laut-Selat Lampa-Subi-Serasan-Midai-Tanjung Priok.
“Penambahan rute tol laut dari Pelabuhan Patimban ini merupakan upaya untuk melayani pengiriman barang dari wilayah Jawa Barat terutama daerah Subang dan sekitarnya ke wilayah luar Pulau Jawa dengan menggunakan kapal Logistik Nusantara 04,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priyadi dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5649154/pelabuhan-patimban-dan-pomako-jadi-rute-trayek-baru-tol-laut
Salam,
Divisi Informasi