SuaraPemerintah.ID-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mendorong penetapan calon kawasan konservasi perairan Maksegara di pesisir utara Papua Barat. Langkah ini guna mendukung Provinsi Papua Barat sebagai provinsi konservasi dalam menjaga keberlanjutan kekayaan dan potensi kelautan dan perikanan.
Kegiatan penetapan ini mulai dilaksanakan bersamaan dengan pencanangan Distrik Makbon, Kabupaten Sorong sebagai Distrik Konservasi pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang RZWP3K mengamanatkan alokasi ruang laut berupa kawasan konservasi.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, menerangkan bahwa kawasan konservasi adalah salah satu langkah bijak KKP dalam mengelola ruang laut, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020. Di mana kawasan konservasi merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“KKP mendukung upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi karena kawasan konservasi perairan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tercapainya sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan,” terang Tari panggilan akrabnya.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa dalam pengelolaan kawasan harus menggunakan prinsip blue economy (ekonomi biru) yang sasarannya menjaga keseimbangan antara kelestarian ekosistem dan pertumbuhan ekonomi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://suarapemerintah.id/2021/08/kkp-dukung-papua-barat-sebagai-provinsi-konservasi-kelautan-dan-perikanan/
Salam,
Divisi Informasi