Harianjogja.com, SEMIN—Kawasan industri di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Gunungkidul akan diperluas hingga ratusan hektare.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Namun, raperda tersebut belum bisa diundangkan, karena perlu diperbaiki dan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Dalam draf revisi ini, terdapat penyelarasan dengan kondisi daerah. Seperti, kawasan industri yang berada di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin yaitu kawasan industri yang awalnya 75 hektare, dalam revisi luasnya bertambah menjadi 400 hektare. Perubahan tersebut membuat perluasan juga masuk ke kalurahan terdekat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Winaryo mengatakan dengan perluasan yang ada diharapkan dapat menarik investor, dan membuka lapangan pekerjaan masyarakat. “Perluasan dilakukan sejalan dengan kondisi daerah yang semakin berkembang,” ucap Winaryo, Minggu (5/12/2021).
Dia menilai kawasan sekitar Candirejo merupakan kawasan yang strategis sebagai wilayah industri. Sebab, lokasinya berbatasan dengan kabupaten lainnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/12/05/513/1090025/kawasan-industri-candirejo-gunungkidul-akan-diperluas
Salam,
Divisi Informasi