Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Ini mempermudah UMKM melakukan kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan-kemudahan lainnya,” ujarnya ketika menghadiri acara Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku UMK Perorangan di Gedung ITS Surabaya, Jawa Timur, sebagaimana disampaikan dalam rilis di Jakarta, Kamis.
Selama ini, lanjut dia, banyak usaha kecil yang sulit mengakses pembiayaan di perbankan karena tak memiliki badan hukum dan tak memiliki NIB.
Jika telah memperoleh pembiayaan dan pendampingan, maka permintaan pasarnya dianggap perlu diperkuat. Untuk itu, ia menyatakan bahwa telah disediakan sekitar 40 persen belanja pemerintah harus menyerap UMKM.
“Di Pemerintahan Presiden Jokowi ini begitu memanjakan UMKM, kami ingin UMKM siap maju,” kata Teten.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.antaranews.com/berita/2602845/teten-masduki-uu-cipta-kerja-mudahkan-umkm-miliki-nib
Salam,
Divisi Informasi