Merdeka.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175/PMK.04/2021 yang mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerbitan aturan terbaru ini merupakan bentuk akuntabilitas dan respon pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa.
“DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi para pengguna jasa,” kata Nirwala di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (2/2).
Nirwala mengatakan penerbitan aturan baru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor juga merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).
Nirwala melanjutkan, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali baik untuk keperluan perbaikan, pengerjaan atau keperluan pengujian.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.merdeka.com/uang/pemerintah-perbarui-aturan-pembebasan-bea-masuk-impor-kembali-barang-ekspor.html
Salam,
Divisi Informasi