jpnn.com, JAKARTA – Bea Cukai kembali menerbitkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB) kepada dua perusahaan masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.
Kanwil Bea Cukai Sumut memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kab. Simalungun pada Rabu (2/2).
Hingga saat ini, Kanwil Bea Cukai Sumut membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di tahun 2022.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan fasilitas yang diterima oleh UOI merupakan pendukung kegiatan industri.
Dia mengatakan semua barang yang ditimbun akan dikeluarkan untuk mendukung industri dalam rangka ekspor.
“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun,” kata Hatta dalam siaran persnya, Senin (7/2).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.jpnn.com/news/bea-cukai-terbitkan-izin-fasilitas-plb-dan-kb-di-2-kota-ini
Salam,
Divisi Informasi