Merdeka.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada H-7 jelang lebaran, truk angkutan berat dilarang melintas di ruas jalan arteri.
“Tidak ada tetapi pembatasan untuk truk, truk angkutan berat sumbu 3 ke atas tidak diperbolehkan melintas ya. Itu tidak diperbolehkan melintas pada H-7 lebaran,” katanya kepada wartawan, Senin (18/4).
Aturan itu, kata Sambodo, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) semua truk bakal dilarang kecuali yang mengangkut muatan sembako serta BBM.
Adapun Polda Metro Jaya bersama personel gabungan instansi lain telah menyiapkan ribuan anggota untuk mengamankan arus lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran nantinya.
“Perkiraan saya total keseluruhan itu di atas 9 ribuan gabungan, karena kita juga harus melaksanakan pengamanan terhadap tempat wisata pengamanan terhadap mall, pengamanan dan pelayanan di pusat-pusat keberangkatan moda transportasi,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.merdeka.com/peristiwa/h-7-lebaran-polisi-bakal-larang-truk-angkutan-berat-melintas-di-jalan-arteri.html
Salam,
Divisi Informasi