Suara.com – Menurut riset United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), terjadi peningkatan penjualan online terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebesar 65%. Era baru ini dimulai semenjak pandemi Covid-19 menyerang seluruh di dunia, termasuk Indonesia.
Pembatasan mobilitas yang terjadi selama pandemi membuat kebiasaan manusia berubah. Biasanya msyarakat suka berbelanja di mal ataupun berlibur, tapi akibat terhalang oleh aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka semua pengeluaran dialihkan ke belanja online di marketplace.
Hasilnya?
Tentu saja, hal ini menguntungkan para seller online yang mengalami lonjakan penjualan. Apalagi infrastruktur untuk berjualan via daring sudah sangat lengkap, mulai dari marketplace, pengiriman instan, pembayaran cepat dan lainnya.
Pesatnya pertumbuhan jualan online memang memberikan keuntungan bagi penjualnya. Namun di sisi lain, kini muncul masalah baru yang harus mereka hadapi. Masalah tersebut menyangkut pengelolaan barang yang efisien, agar tidak menganggu penjualan.
Jika pengelolaan barang tidak dilakukan secara benar, maka pemrosesan pesanan ke pelanggan akan terbengkalai. Semakin besar gudang barang, maka semakin banyak pula manpower yang dibutuhkan. Tentunya hal ini akan mempengaruhi cashflow jualan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.suara.com/pressrelease/2022/05/10/105027/pesatnya-pertumbuhan-jualan-online-harus-disertai-sistem-pengelolaan-pergudangan-yang-terintegrasi-ini-solusinya
Salam,
Divisi Informasi