Warta Ekonomi, Jakarta – Persoalan tata kelola ekspor dan impor masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Berbagai persoalan dihadapi, antara lain, perizinan ekspor dan impor yang tidak transparan sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang; kebijakan ekspor dan impor disinyalir tidak tepat waktu dan jumlah sehingga tidak memberikan kepastian dan merugikan pelaku usaha; perizinan ekspor impor berdasarkan pertimbangan berupa rekomendasi yang bersifat transaksional dan tidak memiliki legal binding; serta penerbitan perizinan ekspor impor tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guna mengatasi persoalan-persoalan tersebut, Lembaga National Single Window (LNSW) bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Stranas PK, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya membangun dan mengembangkan sistem nasional data dan informasi yang menggambarkan situasi produksi dan konsumsi komoditas tertentu yang disebut Neraca Komoditas.
Neraca Komoditas yang diatur melalui Peraturan Presiden RI Nomor 32 tahun 2022 telah diimplementasikan secara bertahap sejak akhir tahun 2021 dengan mencakup lima komoditas strategis. Kini, Neraca Komoditas sedang dalam tahap persiapan untuk penerapan secara mandatory.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat Neraca Komoditas diharapkan bisa mencakup lebih banyak komoditas strategis lainnya di dalam perekonomian Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://wartaekonomi.co.id/amp/read417674/tata-kelola-ekspor-dan-impor-indonesia-masih-menjadi-tantangan-ini-kata-sri-mulyani
Salam,
Divisi Informasi