Jakarta: Cross-border selling atau penjualan lintas negara melalu platform e-dagang diatur oleh pemerintah guna memberikan ruang kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM ) lokal menurut Ekonom Universitas Indonesia (UI) Nining Indroyono Soesilo.
“Selain membuat UMKM kesulitan bersaing, praktik cros border di e-dagang juga tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dan pemerintah tidak mendapatkan keuntungan karena negara juga tidak dapat memungut pajak,” kata Nining dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juni 2022.
Untuk itu, Nining menyambut baik rencana pemerintah untuk membatasi penjualan produk dari luar negeri yang difasilitasi e-dagang asing.
“Kebijakan tersebut akan sangat baik bagi pelaku UMKM lokal dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan penjualan,” kata Nining.
Menurut Nining, selain membatasi praktik cross-border selling, secara pararel pemerintah juga perlu mendukung pelaku UMKM dalam meningkatkan kemampuannya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.medcom.id/amp/Zkev2Q6K-penjualan-lintas-negara-di-e-commerce-harus-diatur
Salam,
Divisi Informasi