IDXChannel – 70 persen produk perikanan Indonesia berasal dari nelayan kecil, untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong para nelayan skala kecil bisa mengakses pasar ekspor, salah satunya dengan kemudahan perizinan.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan perikanan termasuk perikanan skala kecil dilakukan secara bertanggung jawab, memenuhi kaidah keberlanjutan dan tidak terkait Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF),” ungkap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Ridwan Mulyana dalam side event konferensi internasional United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisbon dikutip Senin (4/7/2022).
Dalam diskusi bertajuk Addressing Key Challenges in Fisheries, Aquaculture, and Seafood Trade Policy for Sustainable Development yang diprakarsai oleh United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Global Sales Science Institute (GSSI), Ridwan juga menyampaikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota hadir untuk memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan tidak mengarah pada kondisi lebih-tangkap (overfishing).
“Kuota untuk nelayan lokal akan diprioritaskan oleh pemerintah, baru kemudian dihitung kuota untuk keperluan industri dan non-komersial. Selain itu penyederhanaan proses bisnis perikanan juga dilakukan termasuk kemudahan perizinan khususnya bagi usaha skala kecil menengah dimana untuk nelayan kecil tidak perlu memiliki izin hanya terdaftar agar tetap terpantau,” ujarnya.
Ridwan juga menyampaikan apresiasi untuk peluncuran SeafoodMAP yang diprakarsai oleh GSSI dan mitranya termasuk UNIDO dan FAO sebagai platform digital yang memberikan penghargaan untuk perbaikan pengelolaan perikanan dan budidaya yang keberlanjutan yang mencakup juga perikanan skala kecil.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.idxchannel.com/economics/permudah-izin-kkp-dorong-nelayan-kecil-akses-pasar-ekspor
Salam,
Divisi Informasi