JAKARTA-KAdin DKI JAkarta mengingatkan Pelabuhan Tanjung Priok bisa terancam stagnan akibat potensi arus barang impor yang tertahan di dalam Pelabuhan seiring dengan rencana pemberlakuan angka pengenal importir.
Beleid angka pengenal importir (API) merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Ekspor Impor Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan sampai saat ini kurang dari 10% dari sekitar 800 perusahaan importir yang sudah mengantongi API.
“Masih banyak atau 90%-nya belum memperoleh API baru sesuai Permendag No. 59.2012 itu. PAdahal batas waktu penyesuaian angka pengenal importir ini hingga 31 Desember 2012,” ujarnya Sabtu (15/12).
Dia menjelaskan Kadin DKI Jakart atelah menyampaikan permohonan kepada Menteri Perdagangan untuk memnunda kewajiban penggunaan API terbaru dalam kegiatan importasi.
Surat Permohonan itu disampaikan langsung Ketua Umum Kadin DKI Eddy Kuntadi yang juga ditembuskan kepada sejumlah instansi seperti Kementerian Bidang PErekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian.
Sumber berita dan berita selengkapnya dapat dilihat di:
Media cetakj Harian Bisnis Indonesia – Senin, 17 Desember 2012