PADANG, (21/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan integrasi pengelolaan kawasan konservasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat sesuai mandat dalam UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW provinsi.
Hal tersebut terungkap dalam dialog antara Loka Kawasan Konservasi dan Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Sumatera Barat mengenai integrasi pengelolaan kawasan konservasi perairan dengan materi teknis muatan perairan pesisir dalam RZWP3K Sumatera Barat yang berlangsung pada (9/12) lalu di Padang, Sumatera Barat.
Review yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terhadap materi teknis muatan pesisir sebelum diintegrasikan ke dalam RTRWP tersebut mengakomodir berbagai dinamika kebijakan pembangunan serta penyesuaian terhadap ketentuan baru mengenai penyelenggaraan penataan ruang laut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Salah satu penyesuaian tersebut adalah penetapan struktur ruang laut sebagai salah satu pusat pengembangan wilayah berbasis pada potensi sumberdaya kelautan seperti dimasukkannya Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya sebagai pusat pertumbuhan kelautan dan destinasi wisata Provinsi Sumatera Barat yang sejalan dengan proses reviu terhadap dokumen Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya,” urai Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Fajar Kurniawan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kkp.go.id/artikel/47697-kkp-dorong-integrasi-pengelolaan-kawasan-konservasi-sumatera-barat
Salam,
Divisi Informasi