Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan pergerakan angkutan barang atau truk selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dimulai hari ini, Kamis (22/12/2022). Pelaku usaha logistik menilai kebijakan tersebut bisa memperburuk kinerja yang sudah mengalami pelambatan sejak awal semester II/2022.
Jadwal pembatasan angkutan barang itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Utama PT Kamadjaja Logistics Ivan Kamadjadja mengaku keberatan terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, truk angkutan barang bukan penyebab dari kemacetan saat high season sehingga tidak perlu untuk dibatasi.
“Angkutan barang atau kendaraan golongan IV itu relatively [populasinya] kecil, paling di bawah 10 persen. Golongan I dan II itu mencapai 80 persen lebih, itu yang seharusnya diatur,” ujar Ivan, Kamis (22/12/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20221222/98/1611337/angkutan-truk-dibatasi-saat-nataru-pengusaha-logistik-cemas
Salam,
Divisi Informasi