Indramayu – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat memasang teknologi aplikasi pengintai Lalu Lintas Harian Rata-rata (App LHR). Selain bisa menghitung jumlah kendaraan bermotor, aplikasi ini juga mampu mendeteksi angkutan barang yang melanggar.
Sesuai namanya, aplikasi LHR secara real-time menghitung jumlah kendaraan yang melintasi jalur pantura dari arah Jakarta menuju Cirebon. Terlihat dalam monitor, terdapat empat klasifikasi kendaraan yang terhitung otomatis, baik sepeda motor, mobil pribadi, truk dan bus.
Fitur yang terkoneksi dengan dua CCTV mampu mendeteksi jenis kendaraan melintas maupun yang masuk ke area jembatan timbang Losarang.
“Alat detektor kendaraan juga berfungsi untuk mendeteksi kendaraan angkutan barang yang tidak masuk ke jembatan timbang karena angkutan barang wajib masuk,” kata Staf Administrasi Perkantoran di UPPKB Losarang, Sumadi, Senin (02/01/2023).
Bahkan, kendaraan angkutan barang yang melanggar akan ter-capture secara otomatis. Sehingga jangan heran, jika dikemudian hari kendaraan yang melanggar mendapat sanksi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.detik.com/jabar/berita/d-6493707/truk-barang-kini-tak-bisa-kelabui-jembatan-timbang-di-indramayu
Salam,
Divisi Informasi