TRIBUNKALTIM.CO – PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) menghadirkan saksi fakta pertama pada sidang lanjutan kasus gugatan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/2/2023).
Diketahui, Koperasi TKBM Komura melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak, termasuk PT PSP dan Pelindo terkait pembayaran selisih upah senilai Rp 133 Miliar, yang merupakan akumulasi upah buruh Komura dari Oktober 2017 hingga 2021.
Jaksa Pengacara Negara, selaku Kuasa Hukum Pelindo, Ryan Permana menjelaskan, saksi yang dihadirkan pihaknya menjelaskan proses kesepakatan tarif bongkar muat buruh di 2014. Di mana saksi tersebut merupakan salah satu tim perumus.
Pada proses penentuan tarif, saksi telah memberikan masukan kepada seluruh stakeholder agar menggunakan perhitungan tarif sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Samarinda, walaupun TKBM menggunakan sistem kerja borongan.
Namun, masukan tersebut tidak disetujui dengan dalih penentuan tarif pada jasa kepelabuhan ditentukan dengan regulasi tersendiri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kaltim.tribunnews.com/amp/2023/02/12/pelindo-dan-pt-psp-tak-ikut-tandatangani-tarif-bongkar-muat-tkbm-komura
Salam,
Divisi Informasi