JAKARTA: Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) mempertanyakan patokan tarif pelayanan peti kemas impor yang wajib di lakukan pemeriksaan fisik di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Priok.
Sejak awal tahun ini, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sudah menetapkan uji coba dua lokasi depo di pelabuhan Priok, yakni container depo centre (CDC) milik Multi Terminal Indonesia (MTI) dan lapangan behandle Graha Segara sebagai lokasi TPFT melayani pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah untuk kegiatan kepabeanan dan sekaligus karantina di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“Namun bagaimana dengan tarif penanganannya di lokasi TPFT tersebut, sebab ini kan dua kegiatan pemeriksaan di jadikan satu dan secara terpadu. Seharusnya biayanya lebih murah dan penanganan keluar barang bisa semakin efisien,” ujar M.Qadar Zafar, Ketua Forum Pengusaha PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, kepada Bisnis hari ini, Rabu (23/1).
Tautan, foto dan berita selengkapnya:
http://www.bisnis.com/articles/tarif-peti-kemas-priok-patokan-harga-tidak-jelas-importir-mengeluh