Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyampaikan pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencananya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023.
“Sedangkan untuk arus balik, akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik,” kata Hendro, Kamis (16/3/2023).
Hendro mengatakan, tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik semakin sedikit. Jika tahun sebelumnya ada 8 angkutan barang, tahun ini hanya 4 angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan angkutan barang yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.
“Tahun lalu angkutan barang yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak masih diperbolehkan untuk melintas di jalan selama arus mudik dan balik lebaran,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/1032967/kemenhub-bakal-batasi-angkutan-barang-saat-mudik-lebaran
Salam,
Divisi Informasi