Bekasi – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung adanya inisiatif kawasan industri dalam penerapan konsep industri 4.0 secara terintegrasi dalam proses bisnisnya. Sebab, selain penggunaan teknologi yang mendukung masa depan, karakteristik industri 4.0 yang padat teknologi dinilai memiliki kemampuan sebagai katalis dalam upaya penciptaan efisiensi yang berkelanjutan.
“Oleh karena itu, industri 4.0 menjadi bagian dari strategi yang pemerintah pilih, dan kami akan mendukung segala upaya dari para stakeholders terkait dengan hal itu,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Bekasi, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Reni mengugkapkan, pengembangan kawasan industri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyebutkan bahwa semua sektor industri wajib berlokasi di kawasan industri. “Kawasan industri juga wajib mengalokasikan 20 persen untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM),” ungkap Reni.
Reni menjelashkan, pihaknya rutin melaksanakan program link and match antara pelaku industri skala besar dengan pelaku IKM. Tujuannya agar sektor IKM menjadi bagian dari rantai pasok industri besar. “Alangkah lebih efektif dan efisiennya ketika kegiatan produksi tersebut di satu kawasan, tentunya akan meningkatkan daya saing,” jelas Reni.
Kemenperin pun berharap implementasi industri 4.0 dalam lingkup kawasan industri dapat memberikan benefit bagi para tenant-nya serta akselerasi terhadap pembangunan industri dan peningkatan daya saing industri nasional ke depannya. Apalagi, PT Jababeka Tbk sebagai salah satu perusahaan yang pionir dalam pengembangan kawasan industri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.neraca.co.id/article/177872/penerapan-konsep-industri-40-terintegrasi-terus-didorong
Salam,
Divisi Informasi