maritimindonesia.co — Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi, mengapresiasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2023.
PTI merupakan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
PIT menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya. Kuota penangkapan diberikan kepada investor, nelayan lokal, dan penghobi.
Setijadi menilai PIT merupakan langkah maju dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. PIT mengedepankan prinsip optimalisasi yang jauh lebih tepat daripada maksimalisasi pemanfaatan sumber daya perikanan.
“Maksimalisasi berpotensi memberikan dampak buruk dalam jangka panjang karena membahayakan aspek keberlanjutan,” kata Setijadi, di Jakarta, Jumat (7/4).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://maritimindonesia.co/?p=1076
Salam,
Divisi Informasi