JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno melakukan penandatanganan SKB tambahan dalam aturan pembatasan angkutan barang pada tanggal 26 April pukul 00.00 WIB hingga 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Terkait aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.
“Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional,” ujar Hendro, Rabu (26/4/2023).
Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada ruas non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
“Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023,” ujar Hendro di kantor Jasa Marga.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.okezone.com/read/2023/04/26/337/2803800/arus-balik-lebaran-2023-kakorlantas-dan-kemenhub-batasi-angkutan-barang-kurangi-beban-di-jalan-tol
Salam,
Divisi Informasi