Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan penurunan atas kinerja logistik di Indonesia. Hal ini bisa ditilik dari Logistic Performance Index (LPI) yang terus jeblok. Padahal, masalah ini menjadi concern Presiden Jokowi.
Atas fenomena ini, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi mendorong adanya perbaikan logistik sesegera mungkin. Seluruh kementerian/lembaga terkait harus bisa berintegrasi. Ada tiga hal yang mendesak dilakukan. “SCI kembali menyampaikan tiga rekomendasi perbaikan sistem logistik Indonesia,” kata Setijadi, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Pertama, kata Setijadi, revisi Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan perdagangan, teknologi, dan globalisasi selama lebih dari 10 tahun ini.
Kedua, menurutnya, pembentukan bentuk UU logistik karena kebutuhan regulasi yang kuat dalam sektor logistik serta untuk memayungi peraturan-peraturan perundangan di bawahnya. Sebagai gambaran, sektor-sektor transportasi sebagai bagian sistem logistik justru diatur dalam bentuk UU, yaitu: UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ketiga, pembentukan lembaga permanen bidang logistik karena logistik bersifat multisektoral dan multistakeholders. Sektor logistik terkait dengan sejumlah K/L bahkan beberapa kementerian koordinator, juga menyangkut tidak hanya kepentingan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.inilah.com/anggaran-besar-bangun-jalan-di-era-jokowi-bea-logistik-ri-tetap-termahal
Salam,
Divisi Informasi