Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung pembatasan penjualan produk impor di e-commerce.
Adapun rencana pembatasan tersebur tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang akan melarang penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 per unit di e-commerce oleh penjual dari luar negeri.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengakui kebijakan tersebut dibutuhkan untuk membantu produk UMKM bersaing di platform pasar digital.
“Saya rasa memang saat ini kalau kita lihat kondisi produk-produk UMKM kita tidak bisa berkompetisi, tidak biasa bersaing dengan produk-produk impor yang murah-murah,” kata Shinta saat ditemui pada Festival Apindo UMKM Merdeka di Grand Indonesia, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, dengan pembatasan harga minimal US$100 per unit, dapat memberikan kesempatan produk lokal untuk dipasarkan. Terutama dalam persaiangan dengan penjualan crossborder (lintas batas).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230731/12/1679966/apindo-soroti-soal-aturan-barang-impor-murah-di-e-commerce.
Salam,
Divisi Informasi