Jakarta, CNN Indonesia — Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi itu akan melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace.
Ketua APLE, Sonny Harsono, menilai kebijakan baru tersebut tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal.
Menurut Sonny, secara ekonomi, penawaran akan tersedia selama permintaan masih ada.
“Ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir,” ujar Sonny dalam keterangan resmi, Rabu (2/8).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230802121416-92-980883/pengusaha-logistik-tolak-larangan-impor-rp15-juta-dijual-e-commerce
Salam,
Divisi Informasi