Jakarta – Perkuat integritas, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengingatkan para pelaku usaha perikanan termasuk nelayan untuk mematuhi regulasi perizinan berusaha penangkapan dan pengangkutan ikan.
“Kepatuhan semua pelaku usaha sesuai regulasinya diperlukan, regulasinya apa, kelengkapan perizinan sesuai dengan ukuran kapal, sesuai dengan wilayah usaha,” ujar Adinsaat wawancara kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dirinya menjelaskan, masih ditemui sejumlah kapal perikanan yang memiliki izin tidak sesuai dengan daerah penangkapan.
“Kapal besar, di surat ukur kecil tapi usaha (penangkapan ikan) di atas 12 mil, ini yang kita ingatkan beralih surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari daerah ke pusat,” paparnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://koran-jakarta.com/perkuat-integritas-kkp-ingatkan-pelaku-usaha-perikanan-patuhi-izin-penangkapan-ikan
Salam,
Divisi Informasi