JAKARTA–Kementerian Perhubungan akan menetapkan komoditas yang diangkut kapal berbendera merah putih untuk diekspor dengan menggunakan ketentuan Cost Insurance and Freight atau CIF.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan persiapan penentuan komoditas ekspor dengan kapal berbendera merah putih ini ditentukan bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Bank Indonesia dan para eksportir.
Kemenhub tengah mempersiapkan soal komoditas pilihan ekspornya, ketersediaan kapalnya, dan ketentuan teknis mengenai implementasinya.
“Kemungkinan untuk komoditas itu merupakan produk unggulan dari Tanah Air,” kata Bambang, Senin (4/3/2013).
TAutan dan berita selengkapnya:
http://bisnis.com/ketentuan-ekspor-cif-kemenhub-tetapkan-komoditas-unggulan