SIDOARJO, investor.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyatakan saat ini ada 122 penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Selain itu, DJBC juga mencatat 3940 UMKM dibina melalui klinik ekspor DJBC dan termasuk didalamnya 810 UMKM ekspor, baik ekspor mandiri, tidak langsung maupun melalui pihak ketiga.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, meskipun mendominasi jumlah usaha di Indonesia, namun kontribusi ekspor UMKM terhadap ekspor nasional masih belum signifikan yaitu 15%. Perluasan akses pasar terutama pasar global dan akses informasi pasar ekspor menjadi tantangan UMKM yang perlu kita bantu.
“Berbagai upaya dan inisiatif dilakukan untuk mengembangkan UMKM secara end-to-end oleh berbagai pihak, dan tidak terkecuali kita turut dalam bagian pengembangan UMKM ekspor melalui sinergi kebijakan dan program yang harmonis sehingga menghasilkan UMKM unggulan tingkat daerah maupun nasional,” ucap Nirwala dalam acara Pelepasan Ekspor UMKM 5 Benua di Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I, Sidoarjo pada Rabu (13/9/2023).
DJBC memberikan sejumlah fasilitas fiskal untuk meningkatkan geliat UMKM tidak hanya di kancah domestik namun bisa berkembang ke mancanegara. Pertama, yaitu fasilitas KITE IKM adalah fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN tidak dipungut untuk bahan baku impor dan mesin impor yang digunakan untuk menghasilkan produk ekspor.
Sumber dan berita selengkapnya:
122 Pelaku UMKM Terima Fasilitas KITE IKM (investor.id)
Salam,
Divisi Informasi