Jakarta- Revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 30 Tahun 2012 mengenai Rekomendasi Impor Produk Holtikultura ditargetkan rampung Mei, 2013, sehingga importasi komoditas buah-buahan dan sayuran akan menggunakan aturan baru itu.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan revisi tersebut akan digunakan untuk mengatur impor produk holtikultura semester II / 2013.
“Nanti impor di semester II sudah pakai revisi. Kami harapkan pembagian kuota untuk persiapan impor di semester dua sudah selesai setelah revisi Permentan,” ujarnya, Selasa (26/3)
Suswono menambahkan revisi Permentan No. 20/2012 dikarenakan peraturan tersebut dinilai tidak responsif. Menurutnya, peraturan yang ada tidak mampu mengantisipasi membludaknya perusahaan yang berminat mendapatkan RIPH.
Sebagai informasi, terdapat 131 perusahaan yang mengajukan RIPH untuk periode semester I/2013. Jumlah tersebut membludak dibandingkan dengan perusahaan pengaju RIPH di semester II/2012 yang hanya 70 perusahaan.
Banyaknya pengaju RIPH berimbas pada jumlah surat keputusan RIPH di semester I/2013 yang mencapai 3.300 surat keputusan. Banyaknya dokumen dikarenakan satu komoditas holtikultura yang akan diimpor harus mengantongi satu RIPH.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Rabu, 27 Maret 2013