KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku industri logistik menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 telah menyebabkan PHK massal di sektor logistik karena belasan perusahaan tutup kantor.
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics, Sonny Harsono menyampaikan, telah melakukan pengajuan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Permendag 31/2023 ke Mahmakah Agung (MA).
Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4, khusus mengenai pelarangan importasi dibawah US$ 100.
Dasar gugatannya adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut berkaitan dengan UMKM.
Ia bilang, larangan itu justru merugikan Negara dan UMKM serta melanggar azas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO. Sementara dalil Menteri Perdagangan membuat larangan itu untuk melindungi UMKM
“Seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, karena importasi US$ 100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah,” jelas Sonny dalam keterangan resminya, Senin (20/11).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://industri.kontan.co.id/news/asosiasi-pengusaha-logistik-gugat-permedag-312023-ini-dasarnya
Salam,
Divisi Informasi