Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi kemudahan ekspor berupa efisiensi pembiayaan ekspor dan penghapusan biaya penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Mardyana Listyowati mengatakan, Kemendag selalu berupaya untuk mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ekspor yang disiapkan pemerintah.
“Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin berperan mendorong perekonomian. Para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan para pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam perekonomian dengan mengaplikasikan cara-cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini,” ujar Mardyana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Mardyana menyampaikan, penghapusan biaya penerbitan SKA menjadi implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan, karena penerbitan SKA tidak termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.antaranews.com/berita/3860547/kemendag-beri-kemudahan-ekspor-dengan-penghapusan-biaya-penerbitan-ska
Salam,
Divisi Informasi