Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024 harus tetap mengedepankan kebutuhan industri dalam negeri.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyampaikan, pengusaha khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri dapat menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
“Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut,” ujar Shinta melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Apindo meyakini bahwa Pemerintah menerbitkan Permendag 36/2023 untuk meningkatkan industri dalam negeri serta mengatur tata kelola impor yang ditujukan untuk meningkatkan produktifitas industri intermediate dan hilir.
Namun demikian, Apindo melihat bahwa dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu, terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.antaranews.com/berita/3970986/apindo-pembatasan-impor-harus-kedepankan-industri-dalam-negeri
Salam,
Divisi Informasi