Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak efektif memberantas impor ilegal seperti penyalahgunaan jastip. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan peraturan tersebut justru memuat peraturan yang memberatkan importir legal.
“Yang kita permasalahkan itu kan sebenarnya ilegal impor, tetapi kenapa yang impor baik-baik juga harus terganggu, nah ini kan yang secara makronya kita anggap bahwa Permendag 36 ini menjadi kontroversi,” kata Firman kepada Beritasatu.com, Rabu (27/3/2024).
Menurut Firman, Permendag 36/2023 mengatur banyak hal termasuk industri bahan baku yang penting bagi UMKM. Regulasi tersebut memberatkan proses perizinan bagi industri kecil yang telah lama berkontribusi untuk perekonomian nasional. Apalagi, kata Firman, infrastruktur layanan perizinan yang ada saat ini belum memadai untuk menjamin proses perizinan dilakukan dengan mudah.
“Ada kendala teknis yang belum selesai, termasuk juga infrastruktur. Banyak anggota kami yang sudah mencoba mendaftar secara online tiba-tiba error datanya, hilang dan harus diulang lagi. Artinya bahwa pemerintah sendiri belum siap kenapa ini dipaksakan,” tegas Firman.
Selain proses memperoleh izin yang tidak mudah, beberapa ketentuan yang mengatur porsi perusahaan dalam memperoleh kuota impor juga dinilai belum
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/2807616/aprisindo-permendag-36-beratkan-importir-legal
Salam,
Divisi Informasi