Jakarta – Pemerintah merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut revisi kebijakan ini lantaran adanya penumpukan kontainer di pelabuhan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan penumpukan kontainer itu terjadi karena adanya persyaratan impor, yakni pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tak kunjung selesai.
Sebagai informasi, barang impor yang masuk ke Indonesia dibutuhkan beberapa syarat, seperti Pertek, persetujuan impor (PI), dan laporan surveyor (LS). Budi menyebut Pertek merupakan usulan dari Kemenperin untuk diajukan sebagai salah satu persyaratan izin impor.
“Sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan karena adanya kendala perizinan teknis untuk komoditas tertentu. Pertek adalah salah satu persyaratan impor untuk komoditas tertentu yang waktu itu diusulkan Kemenperin untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor ke dalam Permendag Nomor 36,” kata Budi dalam Konpers Permendag No. 8 Tahun 2024, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, ada 7 komoditas yang tidak membutuhkan membutuhkan Pertek-nya. Ketujuh komoditas itu adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup. Meski begitu, komoditas di atas juga masih membutuhkan pengawasan di Border.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7347778/kemendag-buka-bukaan-penyebab-menumpuknya-kontainer-di-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi