Bisnis.com, PALEMBANG – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) menyetujui pemakaian Terminal Karya Jaya Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan untuk menjadi tempat parkir truk barang saat bergerak di luar ketetapan waktu melintas.
Diketahui berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang telah menetapkan waktu melintas truk barang yakni masuk Kota Palembang menuju Boom Baru dimulai pada pukul 21.00 WIB-06.00 WIB dan rute keluar dari Boom Baru mulai dari jam 09.00 WIB-15.00 WIB.
Namun, lalu lintas truk barang ukuran besar belakangan ini tengah hangat diperbincangkan lantaran ada beberapa yang melanggar jam ketentuan melintas dan disinyalir menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan merenggut nyawa masyarakat.
Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ratu Dewa menyampaikan dari hasil pertemuannya dengan Kemenhub di Jakarta terdapat dua poin yang menjadi pembahasan untuk solusi lalu lintas truk barang ini.
“Pertama Menhub menyetujui peminjaman pakai aset Terminal Karya Jaya untuk parkir sementara ODOL dengan catatan ada perbaikan karena ada jalan yang berlobang,” katanya dalam keterangan tertulis Rabu (22/5/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20240524/534/1767931/terminal-karya-jaya-palembang-difungsikan-jadi-lahan-parkir-truk
Salam,
Divisi Informasi