SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kendaraan yang ditilang, melintasi jalan lintas Palembang-Prabumulih di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena mengatakan, penindakan terhadap truk ODOL merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya.
“Ini salah satu upaya pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Windya kepada wartawan di Indralaya, Rabu (12/6/2024).
Ini bukan kali pertama polisi menindak truk ODOL yang melintas di Jalinsum khususnya wilayah Indralaya.
Dijelaskan Windya, penindakan terhadap kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://palembang.tribunnews.com/2024/06/12/truk-odol-masih-bandel-melintas-di-indralaya-ogan-ilir-polisi-surati-perusahaan-angkutan-barang
Salam,
Divisi Informasi