Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana untuk meratifikasi protokol ke-12 Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Pemerintah telah meratifikasi protokol komitmen tersebut hingga protokol ke-8.
Protokol membuka peluang investasi dan lapangan kerja pada 13 sub-sektor industri penerbangan. Pemerintah telah berkomitmen untuk bekerja sama dalam pembukaan peluang investasi di negara-negara anggota Asean dalam enam sub-sektor industri penerbangan.
“Urgensi pengesahan protokol ke-12 adalah memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan komitmen Indonesia pada sektor jasa pengangkutan udara,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (19/6).
Keenam sub-sektor angkutan udara yang telah menjadi komitmen pemerintah adalah:
- Perbaikan dan perawatan pesawat
- Penjualan dan pemasaran layanan transportasi udara
- Layanan sistem reservasi komputer
- Penyewaan pesawat terbang tanpa kru
- Layanan ekspedisi kargo udara
- Layanan katering pesawat
Budi menyampaikan, peluang investasi tersebut dapat terbuka jika tujuh dari 10 negara anggota Asean telah meratifikasi protokol ke-12. Indonesia menjadi salah satu dari enam negara yang belum meratifikasi protokol ke-12.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://katadata.co.id/berita/industri/6672b9fa25bd7/menhub-budi-buka-peluang-investasi-industri-perhubungan-udara-di-asean
Salam,
Divisi Informasi