Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi kembali akan menggelar razia terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Razia tersebut menyasar ke kendaraan angkutan ODOL, kendaraan angkutan barang, bus atau angkutan orang dan juga bus karyawan. Pemeriksaan dilakukan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, kir dan juga penindakan tegas untuk truk bertonase besar yang nekat melintas di jalan dalam kota di jam-jam yang telah dilarang.
Sesuai dengan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Dimana, berdasarkan SK tersebut, truk bertonase besar dengan muatan barang 8 ton ke atas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, razia ini merupakan lanjutan dari razia kendaraan angkutan yang telah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Razia terus dilakukan juga untuk menertibkan truk bertonase besar yang melintas masuk kota.
”Pekan ini kami akan mulai lagi gelar razia gabungan bersama Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD, Dishub Provinsi Riau dan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk harinya dan lokasinya nanti akan kami infokan ke rekan-rekan media. Yang jelas dalam pekan ini kami akan kembali menggelar razia gabungan,” ujar Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (28/7).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://riaupos.jawapos.com/pekanbaru/2254914609/kendaraan-odol-marak-pekan-ini-razia-digelar
Salam,
Divisi Informasi