Jakarta – Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar, menilai biaya denda impor (demurrage) akibat peti kemas impor yang tertahan di pelabuhan harus tetap dibayarkan untuk mengurangi kerugian negara.
“Demurrage atau denda itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” kata Fickar dikutip dari Antara, Minggu (11/8/2024).
Ia pun memastikan pihak berwenang harus segera meminta keterangan dari pengangkut, terkait kejelasan kontainer yang masih tertahan tersebut dan pembayaran biaya denda yang dikenakan.
“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” ujar Fickar.
Selain itu, menurut dia, operator kepelabuhanan juga bisa meminta penetapan atas isi kontainer kepada pengadilan apabila tidak ada kejelasan dari pemilik peti kemas tersebut.
“Jika tidak jelas juga, pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5670092/pengamat-biaya-denda-impor-harus-tetap-dibayar
Salam,
Divisi Informasi