TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan razia terhadap angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi seperti Over Dimension Over Loading (ODOL), dari tanggal 19 – 25 Agustus 2024.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu, Serli menyampaikan bahwa, razia Odol di Kapuas Hulu, Dishub hanya melaksanakan kerja sama dengan Satlantas, Pol PP, Samsat san OPD terkait.
“Kegiatan Odol, Insya Allah akan kami laksanakan setelah tanggal 17 Agustus 2024 selesai, karena masih ada kegiatan beberapa Minggu kedepan nya, sehingga kita di Kapuas Hulu sedikit telat,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 14 Agustus 2024.
Serli menjelaskan, razia angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi seperti Over Dimension Over Loading, untuk di Kapuas Hulu, hanya sifatnya memberikan peringatan, bukan berupa tindakan.
“Mengapa tidak ada tindakan, dengan alasan mendasar, apabila dilakukan penindakan, otomatis pasti berdampak pada naiknya harga harga sembako, yang sekarang memang sudah tinggi,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Dishub Kapuas Hulu Akan Berikan Peringatan Kendaraan ODOL – Tribunpontianak.co.id (tribunnews.com)
Salam,
Divisi Informasi