×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 29 November 2022 / Published in Berita

BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan untuk Permudah Perizinan Usaha

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan kebijakan yang memangkas perizinan pelabuhan untuk mempermudah perizinan usaha di daerah tersebut. Kebijakan pemangkasan perizinan itu diterbitkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

“Kami ingin proses perizinan yang sudah ada kalau masih bisa dipercepat, persyaratan masih bisa dikurangi, tentu akan kita laksanakan, tidak lain tujuannya untuk membangun Batam dalam semua sektor salah satu pelabuhan ini,’ ujar Rudi daalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Dalam Perka tersebut, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan.

Dengan terbitnya Perka tersebut, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya senantiasa komitmen untuk memberikan kemudahan perizinan usaha, khususnya usaha bidang kemaritiman di pelabuhan Batam. “Salah satu hari ini yang kita sampaikan administrasinya saja, belum menyangkut fisik pelabuhan. Administrasi ini yang mau kita selesaikan, mudah-mudahan dalam sosialisasi ini mereka (pelaku usaha) bisa terima. Kalau pun tidak, saya kira ada masukan dari pada pelaksana di lapangan kepada BP Batam,” ucapnya.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/rm23fu383/bp-batam-pangkas-perizinan-pelabuhan-untuk-permudah-perizinan-usaha

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: Berita Logistik, BP Batam, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pelabuhan, Perizinan, Supply Chain Indonesia

What you can read next

Rizal Ramli Pertanyakan Operasional Pelabuhan Kalibaru Mundur Lagi Jadi Juni 2016
Lewat Pelabuhan Patimban Pemerintah Berharap Bisa Mengefisienkan Biaya Ekspor
Pembatasan Umur Kendaraan: Aptrindo Usul Usia Truk Maksimal 20 Tahun

Recent Posts

  • Gunakan Robot Sortir, Pos Indonesia Klaim Bakal Banyak Berhemat

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pos Indon...
  • Menko Airlangga Dorong Integrasi Sistem Digitalisasi Kepelabuhanan Dilakukan Secara Real Time

    BATAMTODAY.COM, Jakarta – Kementeria...
  • Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi Tahan Banting, Stabil di 5 Persen

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) me...
  • Pelaku Industri dan Akademisi Diminta Rumuskan Inovasi di Bidang Logistik

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rektor Ins...
  • Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024, Begini Ketentuannya

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wajib pajak (WP) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat