JAKARTA – Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigenerasi Indonesia (Perprindo) melakukan audiensi dengan Kementerian Perindustrian. Pertemuan membahas adanya wacana kebijakan pembatasan produk impor dan pemindahan jalur masuk impor atau pelabuhan tujuan ke wilayah timur Indonesia.
Pengusaha menyampaikan beberapa usulan HS Code Produk Elektronika khususnya di bidang Air Conditioner (AC) dan Refrigerator yang dimintakan pengecualian dikarenakan ada produksi dalam negeri tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri apabila pemerintah benar akan menerapkan pemindahan jalur masuk impor ke wilayah timur Indonesia.
Wakil Sekjen Perprindo, Heryanto mengatakan, ada beberapa produk pendingin yang tidak ada produksi dalam negeri sehingga tidak ada produk substitusi lokal. Heryanto menjelaskan terkait pengecualian HS Code kategori AC 8415 untuk kebutuhan komersial seperti untuk gedung, perkantoran, hotel, mall/pusat perbelanjaan, restoran, rumah sakit, bandara, dan lainnya.
“Sedangkan pengecualian HS Code 8418 kategori Refrigerator karena merupakan kebutuhan komersial seperti industri makanan dan minuman, industri perikanan, UMKM, Supermarket, dan minimarket,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).
Selanjutnya, faktor kesiapan infrastruktur pelabuhan di wilayah timur Indonesia perlu adanya pertimbangan yang matang dari pemerintah dikarenakan infrastruktur yang kurang memadai untuk Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Sorong. Tidak banyak pelabuhan di luar wilayah Pulau Jawa dapat melayani kapal khusus ekspor-impor
Sumber dan berita selengkapnya:
Pengusaha Curhat Adanya Pembatasan Impor ke Kemenperin : Okezone Economy
Salam,
Divisi Informasi