RADAR SULTIM – Penertiban jasa angkutan transportasi di Pelabuhan Tangkiang serta pelabuhan lainnya di wilayah Kabupaten Banggai, akan mulai diberlakukan pada 1 September 2024.
Penertiban angkutan transportasi di Pelabuhan Tangkiang yang mulai diberlakukan per 1 September 2024, dibenarkan Ketua DPC ALFI ILFA Kabupaten Banggai, Rudi Harun Suleman.
“Iya, jadi kendaraan angkutan yang tidak berstiker nantinya sudah tidak bisa lagi masuk atau keluar dalam areal Pelabuhan Tangkiang,” sebutnya, Senin 26 Agustus 2024.
Lebih rinci, penertiban angkutan jasa transportasi itu diungkap Rudi menindaklanjuti kesemrawutan yang terjadi selama ini di Pelabuhan Tangkiang.
Sehingga oleh BUP PT PCNI selaku penyelenggara Pelabuhan Tangkiang yang telah konsesi, menerbitkan surat nomor 017 tanggal 1 Juni 2024, tentang penertiban transportasi (trucking) ke DPC ALFI ILFA Kabupaten Banggai
“Rencana penertibannya per tanggal 1 September 2024. Sebelum penertiban, kita juga akan gelar rakor bersama Pemda, Forkopimda, KUPP Luwuk, BUP PCNI, serta perusahaan JPT,” imbuh Rudi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kendaraan Tak Berstiker Tak Boleh Masuk Pelabuhan Tangkiang (radarsultim.com)
Salam,
Divisi Informasi